Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Ghemary dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Iya, kami pasti akan panggil yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).
Ali mengatakan, pemanggilan terhadap seorang saksi dilakukan berdasarkan kepentingan proses penyidikan. Ali meminta Windy Idol nantinya kooperatif dan memenuhi panggilan lembaga antirasuah.
"Kami berharap saksi ini juga nantinya kooperatif hadir," ucap Ali.
KPK telah mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dan Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol Windy Yunita Ghemary untuk 6 bulan ke depan.
Pencegahan berkaitan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Betul, saat ini KPK melakukan cegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang wiraswasta. Kedua orang dimaksud diduga memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Dadan dan Windy dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 12 Januari 2023 hingga 12 Juli 2023. Pencegahan dilakukan agar saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka tengah berada di Indonesia.
"KPK berharap keduanya kooperatif hadir untuk setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik," kata Ali. (mhs/ree)
Load more