Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf menanggapi replik dari jaksa penunutut umum (JPU) dalam agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terkait perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satu kuasa hukum Kuat, Misbach mengatakan pihaknya menegaskan tidak sependapat dan menolak replik JPU soal tuduhan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
"Justru, terlihat penuntut umum tidak mampu membantah argumentasi penasihat hukum yang menolak tegas adanya isu perselingkuhan," kata Misbach di PN Jaksel, Selasa (31/1/2023).
Misbach menjelaskan dalam persidangan, tidak ada fakta dan bukti terkait penjelasan perselingkuhan tersebut.
Oleh karena itu, dia mempertanyakan tuntutan dan replik JPU soal perselingkuhan yang diketahui Kuat Ma'ruf.
"Lalu pertanyaan kami, dari mana Penuntut Umum mengambilnya?" tambahnya.
Selain itu, Misbach menuturkan pernyataan jaksa terkait perkataan Kuat Ma'ruf kepada Putri Candrawathi bukan soal mengetahui dugaan perselingkuhan tersebut.
Menurut dia, Kuat Ma'ruf hanya bereaksi ketika melihat situasi antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
"Yang disampaikan Kuat Ma'ruf dalam persidangan yang menyatakan, 'lbu harus lapor bapak, jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga', bukanlah pernyataan yang mengindikasikan mengetahui adanya perselingkuhan. Akan tetapi, pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan korban yang telah membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more