Jakarta - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman meminta Divisi Propam Polri turun tangan dalam kasus tabrakan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syahputra.
Dia menilai kasus tersebut penuh kejanggalan. Sebab, Hasya yang sudah meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka dari kecelakaan itu.
“Ini orang sejak awal meninggal, ditetapkan sebagai tersangka. Saya minta Propam turun diperiksa ini penyidik-penyidiknya ini. Bagaimana gitu kan bisa menetapkan orang meninggal sebagai tersangka? Ini enggak masuk akal,” kata Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).
Dia menjelaskan sesuai Pasal 77 KUHP, status tersangka akan gugur ketika pihak tersebut meninggal dunia.
“Karena memang enggak masuk akal. Enggak mungkin orang sudah mati ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Untuk itu, dia meminta kepada Kapolda Metro Jaya untuk mengusut ulang kasus tersebut. Sebab dianggap ada yang janggal.
“Janggalnya kenapa? Kalau enggak ngebut bagaimana mungkin bisa melindas sampai meninggal orang,” ujar Habiburokhman.
Load more