Pengemudi tersebut menabrak seorang mahasiswi di alan Raya Bandung-Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pengemudi tersebut bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman (40), dia dinyatakan masuk ke dalam DPO polisi karena berusaha mengaburkan fakta dan ada upaya melarikan diri.
"Benar ada upaya untuk mengaburkan fakta dan melarikan diri," ujar Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi.
Kasus ini bermula ketika beredar video di media sosial seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni tewas usai tertabrak diduga rombongan polisi di Cianjur, Jawa Barat. Dalam hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun turut ambil alih perihal kejadian tersebut.
Sigit pun merespons unggahan yang beredar di media sosial terkait tewasnya Selvi usai tewas tertabrak diduga rombongan polisi. (viva/ind)
Load more