Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang menewaskan seorang mahasiswi bernama Selvi Nuraeni. Adapun, terungkap Nur si penumpang audi penabrak selvi, ternyata hubungan spesial dengan kompol D, Selasa (31/1/2023).
Diketahui sang pengemudi sempat menyusup iring-iringan kendaraan polisi yang kala itu tengah mengarah ke TKP pembunuhan berantai Cianjur-Bekasi Wowon Cs di kawasan Cianjur.
Pengemudi sedan mewah atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan mahasiswi Universtias Suryakancana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat, Selvi Amalia Nuraeni, meninggal dunia. Jumat (20/1).
Tangkapan layar akun twitter @mazzini_gsp terkait tagar #SolidaritasUntukSelvi. (istimewa)
Kepolisian Daerah Kepolisian Jakarta Raya akhirnya angkat bicara terkait penumpang wanita mobil sedan mewah Audi A8 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat, hingga tewas.
Wanita bernama nur (23 tahun) tersebut diketahui mengaku sebagai istri kedua dari salah satu anggota polisi yang ikut dalam iring-iringan penyidik kasus Wowon Cs serial killer. Dia mengatakan kalau suaminya adalah anggota polisi di Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut sosok yang dimaksud Nur itu ternyata adalah komisaris polisi D. Kompol D memang punya hubungan dengan Nur.
Lebih lanjut, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kompol D menjalin hubungan istimewa dengan Nur selama delapan bulan.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ucap dia kepada wartawan, Senin malam 30 Januari 2023 yang dilansir dari VIVA.
Pasca pelimpahan dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya, lanjut dia, sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D. Div Propam Polri, kata dia, sudah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini. Hasinya, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," katanya.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan, guna proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh BidPropam Polda Metro Jaya. Pun, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.
Sementara itu, dia juga menyebut mobil Audi A8 itu bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. Sedangkan terkait penggunan pelat nomor palsu di mobil tersebut merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.
"Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," katanya lagi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di dampingi Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Doni Hermawan, menunjukan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). (ANTARA)
Sebelumnya diberitakan, pengemudi Audi A8, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Cianjur, Jawa Barat usai ditetapkan tersangka kecelakaan kecelakaan maut yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswi, Selvi Amalaia Nuraeni di Cianjur.
"Iya sudah di Polres, dan sedang dimintai keterangan," ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan pada Minggu, 29 Januari 2023.
Doni mengatakan bahwa kedatangan pengemudi Audi A8 itu untuk memenuhi panggilan penyidik guna pemeriksaan sebagai tersangka. Adapun, soal penahanan Sugeng, kata Doni, masih menunggu keputusan penyidik.
"Tetap tersangka (pemeriksaan). Nanti (penahanan) menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik," ucap dia.
Doni menambahkan, Sugeng berpotensi ditahan oleh pihaknya. Sebab, pasal yang ditersangkakan hukumannya diatas lima tahun penjara yakni Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.
Diketahui, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya memasukan pengemudi mobil Audi A8 ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengemudi tersebut menabrak seorang mahasiswi di alan Raya Bandung-Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pengemudi tersebut bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman (40), dia dinyatakan masuk ke dalam DPO polisi karena berusaha mengaburkan fakta dan ada upaya melarikan diri.
"Benar ada upaya untuk mengaburkan fakta dan melarikan diri," ujar Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi.
Kasus ini bermula ketika beredar video di media sosial seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni tewas usai tertabrak diduga rombongan polisi di Cianjur, Jawa Barat. Dalam hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun turut ambil alih perihal kejadian tersebut.
Sigit pun merespons unggahan yang beredar di media sosial terkait tewasnya Selvi usai tewas tertabrak diduga rombongan polisi. (viva/ind)
Load more