"Baik pelapor dan saksi ketakutan sehingga diam saja, selanjutnya pelaku langsung mengambil uang yang ada di dalam meja kasir dan dimasukan kedalam tas milk pelaku," sambungnya.
Pasa aksinya tersebut pelaku mendapati uang tunai senilai Rp17,2 juta, kemudian pelaku berniat meninggalkan minimarket itu menggunakan satu unit motor yang digunakannya.
Namun, pada saat itu saksi dan pelapor dengan sigap menarik pelaku sebelum dapat melarikan diri menggunakan motornya.
Lantas, bogem mentah melayang pada wajah pelaku dari pekerja minimarket hingga massa yang mengerubunginya.
"Setelah berhasil mengambil uang tersebut, pelaku langsung meninggalkan TKP dan dikuti oleh pelapor. Saat pelaku berada di parkiran dan akan meninggalkan TKP dengan sepeda motor, dengan cepat pelapor menarik baju yang dikenakan oleh pelaku, sehingga tertangkap," ungkapnya.
Adapun pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara. (raa/ree)
Load more