Kota Tangerang Selatan - Seorang perampok berinisial IR (27) babak belur dikeroyok massa usai tertangkap basah merampok minimarket menggunakan sebilah golok di kawasan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolsek Cisauk, AKP Syabillah Putri Ramadhan mengatakan aksi perampokan tersebut berlangsung pada Senin (30/1/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
"Pelaku datang ke TKP berpura-pura belanja dan akan melakukan pembayaran dengan aplikasi Dana," kata Syabillah, Ciasuk, Kabupaten Tangerang, Senin (30/1/2023).
Syabillah menuturkan metode pembayaran yang dilakukan pelaku tak dapat diterima oleh pihak minimarket.
Saat itu pula tiba-tiba pelaku masuk ke ruang kasir dan membuat bingung para karyawan minimarket tersebut.
Kemudian pelaku lantas mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya dan mengarahkan ke pekerja minimarket sembari melakukan pengancaman.
"Selanjutnya pelaku masuk keruang kasir yang dijaga oleh saksi dan pelapor. Setelah masuk ke dalam ruangan kasir, pelaku langsung menodongkan sebilah golok ke arah saksi dan pelapor sambil mengeluarkan kata-kata 'serahkan uang semua, kalau teriak saya bacok'," ungkap Syabillah.
"Baik pelapor dan saksi ketakutan sehingga diam saja, selanjutnya pelaku langsung mengambil uang yang ada di dalam meja kasir dan dimasukan kedalam tas milk pelaku," sambungnya.
Pasa aksinya tersebut pelaku mendapati uang tunai senilai Rp17,2 juta, kemudian pelaku berniat meninggalkan minimarket itu menggunakan satu unit motor yang digunakannya.
Namun, pada saat itu saksi dan pelapor dengan sigap menarik pelaku sebelum dapat melarikan diri menggunakan motornya.
Lantas, bogem mentah melayang pada wajah pelaku dari pekerja minimarket hingga massa yang mengerubunginya.
"Setelah berhasil mengambil uang tersebut, pelaku langsung meninggalkan TKP dan dikuti oleh pelapor. Saat pelaku berada di parkiran dan akan meninggalkan TKP dengan sepeda motor, dengan cepat pelapor menarik baju yang dikenakan oleh pelaku, sehingga tertangkap," ungkapnya.
Adapun pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara. (raa/ree)
Load more