Jakarta, tvOnenews.com -Koordinator Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa membuktikan tuntutan dan replik yang dituangkan dalam persidangan kasus Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023).
"Kami tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo menilai tuntutan dan replik penuntut umum tidak berdasar, bahkan kabur dari fakta-fakta," kata Arman.
Arman menjelaskan jaksa penuntut umum bahkan menguraikan banyak argumen yang keluar dari fakta yang terungkap dalam persidangan. Menurut dia, tuntutan serta replik jaksa seharusnya yang dikesampingkan.
"Sialnya penuntut umum tidak mampu membuktikan tuntutan dan replik yang terkesan dibuat-buat," jelasnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus tewwasnya Brigadir J.(lpk/mii)
Load more