Vonis hukuman Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J bakal dibacakan majelis hakim pada 13 Febuari 2023 mendatang. Hari ini, Selasa (31/1/2023) jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tanggapan atas pledoi Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku pasrah bahkan frustasi. Dirinya merasa pembelaan yang dia dan kuasa hukumnya lakukan selama persidangan ini sia-sia.
"Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Yang Terhormat, Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-Sia' karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak," ungkap Sambo di PN Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).
Selama persidangan berlangsung Sambo dan keluarga terus menerus mendapatkan cacian dan makian sehingga sebagai terdakwa dirinya merasa putus asa. Seolah apapun yang dia katakan untuk membela diri tidak berarti apa-apa.
"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan. Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," ujarnya.
Load more