Selain itu, Habiburokhman juga meminta penetapan tersangka terhadap Hasya dicabut dan nama baiknya dipulihkan.
“Karena memang enggak masuk akal. Enggak mungkin orang sudah mati ditetapkan tersangka. Kalau Anda baca 77 KUHP saja, orang yang ditetapkan tersangka masih hidup, lalu meninggal dunia, gugur. Ini orang sejak awal meninggal, ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
“Saya minta Propam turun diperiksa penyidik-penyidiknya ini,” pungkas Habiburokhman.
Namun, setelah penetapan Hasya Atallah sebagai tersangka, maka pihak kepolisian menyebutkan kasus kecelakaan tersebut telah ditutup dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (saa/nsi/kmr)
Load more