Jakarta, tvOnenews.com – Melalui kuasa hukumnya, bos KSP Indosurya Henry Surya mengatakan dia menghormati langkah hukum JPU (jaksa penuntut umum) yang mengajukan kasasi terkait putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Itu hak mereka. Kami hormati itu. Tapi kami berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu," ujar Soesilo Aribowo selaku kuasa hukum Henry, Rabu (1/2/2023).
Menurut Soesilo, langkah JPU ajukan kasasi merupakan hak sebagai penegak hukum.
Namun, dia tetap berpendapat putusan majelis hakim PN Jakarta Barat sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terkait perkara tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
Pertama, mengenai putusan lepas perbuatan Henry bukan merupakan tindak pidana, tapi domain perdata.
Menurut Soesilo, faktanya KSP Indosurya memang sedang melaksanakan rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sudah disahkan pengadilan niaga.
Putusan tersebut bulat tanpa adanya perbedaan pendapat dari hakim.
Kedua, dia meluruskan jika kerugian anggota KSP Indosurya sebesar Rp16 triliun bukan Rp106 triliun.
Dari kerugian Rp16 triliun tersebut sudah dibayarkan hampir Rp3 triliun dan sekitar 20 persennya melalui skema PKPU.
Ketiga, anggota KSP Indosurya berjumlah sekitar 6.000 orang, bukan 23.000 orang seperti yang selama ini ramai diberitakan.
Keempat, soal tuduhan penghimpunan dana masyarakat itu tidak benar. Dalam pertimbangan putusan hakim sudah diuraikan secara jelas bahwa itu adalah anggota KSP. (ant/nsi)
Load more