Terdakwa Stanley MA divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
Terdakwa Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.(lpk/ebs)
Load more