Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Ferdy Sambo bakal menghadapi sidang vonis terkait perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabatat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).
Menurut dia, pihak keluarga Brigadir J berharap majelis hakim agar berani memvonis Ferdy Sambo dengan sebaik-baiknya.
"Kami dukung majelis hakim agar berani membuat putusan yang seadil-adilnya, minimal tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Ferdy Sambo," kata Martin seusai dihubungi, Rabu (1/2/2023).
Martin Lukas mengungkapkan pihak keluarga Brigadir J selayaknya menginginkan hukuman terberat bagi Ferdy Sambo.
Adapun hukuman Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 terberat ialah hukuman mati.
Load more