Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Ferdy Sambo bakal menghadapi sidang vonis terkait perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabatat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).
Menurut dia, pihak keluarga Brigadir J berharap majelis hakim agar berani memvonis Ferdy Sambo dengan sebaik-baiknya.
"Kami dukung majelis hakim agar berani membuat putusan yang seadil-adilnya, minimal tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Ferdy Sambo," kata Martin seusai dihubungi, Rabu (1/2/2023).
Martin Lukas mengungkapkan pihak keluarga Brigadir J selayaknya menginginkan hukuman terberat bagi Ferdy Sambo.
Adapun hukuman Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 terberat ialah hukuman mati.
Namun, dia menegaskan pihak keluarga tetap tidak ingin mengintervensi majelis hakim dengan harapan tersebut.
"Minimal tuntutan jaksa seumur hidup," tegasnya.
Kendati demikian, Martin Lukas menuturkan pihak keluarga Brigadir J masih menginginkan majelis hakim agar menimbang rasa keadilan.
Sebab, dia mengungkapkan pihak keluarga memperjuangkan keadilan soal tuduhan Brigadir J yang memperkosa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"(Majelis hakim agar,red) mau memulihkan harkat martabat korban dan keluarga yang sudah dibunuh secara berencana dan masih mau dibunuh untuk yang kedua kalinya dengan difitnah sebagai pemerkosa,"imbuhnya.(lpk/muu)
Load more