Dalam kasusnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim.
Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Staf Ahli Sahat Rusdi, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.
Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) diduga menerima suap senilai Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Politikus Partai Golkar itu diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar Rp20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan. (hms/nsi)
Load more