Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi dan tujuh anggota DPRD Jatim lainnya dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah di Pemerintah Provinsi Jatim.
KPK menggali pengetahuan para saksi terkait pembahasan aturan dan proses distribusi dana hibah Pemprov Jatim.
Selain Kusnadi, tujuh anggota DPRD Jatim yang turut diperiksa antara lain Sri Untari, Fauzan Fu'adi, Muhammad Fawait, Blegur Prijanggono, Suyatni Priasmoro, Heri Romadhon dan pegawai Bank BNI Cabang HR Muhammad Surabaya Maudy Farah Fauzy. Mereka diperiksa di Mapolda Jatim pada Rabu (1/2/2023) kemarin.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan aturan dan proses distribusi dana hibah Pemprov Jatim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).
Sementara itu, dua saksi lainnya yang juga anggota DPRD Jatim, yakni Muhamad Reno Zulkarnaen dan H. Achmad Sillahuddin tidak hadir dengan alasan sedang ibadah umrah.
Penyidik KPK akan melakukan penjadwalan ulang terhadap dua saksi tersebut.
"Kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi karena alasan ibadah umrah sehingga masih akan dilakukan penjadwalan ulang," tegas Ali.
Dalam kasusnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim.
Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Staf Ahli Sahat Rusdi, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.
Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) diduga menerima suap senilai Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Politikus Partai Golkar itu diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar Rp20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan. (hms/nsi)
Load more