Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuasa hukum Putri Candrawathi menyinggung telak jaksa yang dianggap gagal membuktikan keterlibatan kliennya, yang dituntut merencanakan pembunuhan bersama Ferdy Sambo.
"Dalam tuntutan dan replik, penuntut umum kerap kali menggunakan penafsiran kosong tanpa bukti yang terungkap di persidangan," kata Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2/2023).
Febri menjelaskan jaksa penuntut umum seperti kehabisan data dan fakta dalam menentukan tuntutan kepada Putri Candrawathi.
Menurutnya, jaksa tak mampu menggunaan kesempatan untuk mengungkap keterlibatan Putri Candrawathi sebagaimana dakwaan dan tuntutan.
"Sejauh ini penuntut umum tidak bisa membuktikan tuduhan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1," jelasnya.
Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut jaksa selama delapan tahun penjara karena terbukti sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan berencana Brigadir J.(lpk/ree)
Load more