Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Putri Candrawathi menuding replik yang disajikan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti sesuai fakta persidangan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan pihaknya telah memahami isi replik jaksa penuntut umum.
"Setelah mendengar, membaca dan meneliti replik yang setebal 28 halaman yang terdiri dari 6.742 kata yang dibacakan pada Senin, 30 Januari 2023, tim penasihat hukum tidak menemukan bantahan yang didasari alat bukti yang valid," kata Arman di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023).
Arman menjelaskan pihaknya bahkan tidak menemukan argumentasi hukum yang kokoh dari jaksa.
Menurutnya, replik yang diajukan jaksa merupakan klaim kosong yang tidak berdasarkan hukum.
"Sebagian besar dari 6.000 kata yang ditulis dalam replik itu menuliskan klaim kosong tanpa bukti, menuliskan asumsi-asumsi baru hingga tuduhan baru kepada tim penasihat hukum," tegasnya.
Arman mengatakan tuduhan tersebut sangat sia-sia dan bahkan menyedihkan. Sebab, dia menuturkan jawaban atas pleidoi pihaknya tidak ditanggapi serius jaksa penuntut umum.
"Upaya PU menjawab nota pembelaan setebal 955 halaman dengan hanya 28 halaman replik yang penuh dengan kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more