Jakarta, tvOnenews.com – Kuasa hukum, Hotman Paris, menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Teddy Minahasa terlalu prematur.
Ini karena beberapa saksi yang seharusnya diperiksa oleh penyidik dan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tetapi tidak dijadikan saksi.
"Dakwaan terlalu prematur. Kita langsung ajukan eksepsi," ujar Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Dia menyebut kliennya disangkakan terlibat dalam proses penukaran sabu seberat 35 kilogram dengan tawas saat pemusnahan narkoba di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Di acara pemusnahan tersebut, banyak pejabat tinggi di daerah yang menghadiri proses pemusnahan. Mereka menandatangani berita acara pemusnahan tersebut.
Seharusnya, lanjut Hotman, mereka yang hadir diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat kliennya itu.
"Mereka menandatangani berita acara bahwa benar itu bisa dimusnahkan. Harusnya mereka dipanggil sebagai saksi. Tapi dalam pemeriksaan atau dalam berkas sama sekali tidak pernah diperiksa saksi," katanya.
Load more