Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Danang Dermawan menuntut Samsul terdakwa kasus kepemilikan dan perantara peredaran 21,9 kilogram narkoba jenis sabu dengan hukuman pidana penjara selama seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Danang Dermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2022). “Menyatakan, Terdakwa Samsul terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsul dengan pidana penjara selama seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
“Sementara itu dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa Samsul meresahkan masyarakat dan juga telah melawan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkotika. Hal-hal yang meringankan terdakwa sopan dipersidangan," ujarnya.
"Adapun total barang bukti yang disita dari terdakwa, sebanyak 21.951 gram narkotika jenis sabu telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan sesuai daftar pemusnahan barang bukti pada 27 Juli 2022 dan sisanya 21.841 gram disisihkan untuk persidangan," pungkasnya.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Samsul (18/7/2022) sekitar pukul 21.00 WIB di Medan Sumatera Utara.
"Samsul kami amankan, setelah itu kami lakukan penggeledahan rumah. Dari rumahnya itu kami lakukan penggeledahan dan berhasil amankan sebanyak 22 kantong kemasan teh China didalamnya berisi sabu, tercatat total seluruhnya seberat 21.950 gram," kata Kapolres Jakpus Kombes Pol Komaruddin dalam konferensi persnya, Kamis (21/7/2022).
"Penangkapan Samsul merupakan hasil pengungkapan dan pengembangan dari penangkapan dua pelaku yang lebih dulu kami tangkap sebelumnya," pungkasnya. (abf/ree).
Load more