Dengan aturan baru ini, maka aturan lama yakni PMK Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dari besaran jumlah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tersebut, lima Provinsi dengan penghasilan tembakau terbesar, menerima anggaran lebih besar dari Provinsi lainnya.
Masing-masing besaran yakni Provinsi Jawa Timur dengan pendapatan sebesar Rp 3,074 triliun. DBH CHT paling banyak untuk Jawa Timur sebesar Rp 819,93 miliar, Kabupaten Pasuruan Rp 335,19 miliar, dan terakhir Kabupaten Malang sebesar Rp 119,36 miliar.
Kemudian, Provinsi Jawa Tengah dengan total pendapatan DBH CHT sebesar Rp 1,207 triliun. Wilayah yang mendapatkan anggaran paling besar adalah Jawa Tengah Rp 321,95 miliar, Kabupaten Kudus Rp 238,52 miliar, dan terakhir Kabupaten Temanggung sebesar Rp 51,36 miliar.
Disusul Provinsi Jawa Barat dengan total besaran anggaran DBH CHT Rp 609,892 miliar. Wilayah yang menerima anggaran terdiri dari Jawa Barat Rp 162,64 miliar, Kabupaten Karawang Rp146,10 miliar, dan terakhir Kabupaten Garut sebesar Rp 37,44 miliar.
Kemudian ada Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan penerimaan anggaran DBH CHT sebesar Rp 473,60 miliar. Anggaran terbesar diberikan ke Provinsi NTB sebesar Rp 126,29 miliar, Kabupaten Lombok Timur Rp 78,30 miliar, dan terakhir Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp 71,15 miliar.
Load more