Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E tengah usai membacakan duplik atau balasan dari replik jaksa penuntut umum (JPU), terkait perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tim penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan duplik tersebut di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso mengatakan pihaknya telah menentukan putusan terhadap terdakwa Bharada E.
"Setelah dibacakan duplik, majelis hakim akan mengambil putusan terhadap terdakwa, yakni pada 15 Februari 2023," kata Wahyu di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023).
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menuturkan masih berharap majelis hakim bisa melihat status kliennya sebagai justice collaborator (JC).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membuat tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E, karena terbukti sah dan meyakinkan turut serta merencanakan pembunuhan bersama Ferdy Sambo. (lpk/ree)
Load more