Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Roby Hitipeuw (51), terdakwa kekerasan seksual yang melakukan pemerkosaan (rudapaksa) dan pencabulan terhadap 5 anak kandung dan 2 cucunya yang berusia di bawah lima tahun.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menanggapi hal itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menilai bahwa putusan tersebut menjadi harapan besar terhadap penegakan hukum yang adil.
"Putusan tersebut menambah harapan besar terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dalam kasus-kasus kekerasan seksual sehingga diharapkan dapat menjadi efek jera,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, Kamis (2/2/2023).
Menteri PPPA menyebut, pihaknya menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon tersebut.
Load more