Jakarta, tvOnenews.com - Seorang mahasiswa UI (Universitas Indonesia), Muhammad Hasya Atallah, telah tewas dalam kasus kecelakaan karena diduga telah tertabrak oleh kendaraan milik seorang pensiunan polisi. Adapun, Ibunda Mahasiswa UI beberkan perlakuan pensiunan polisi usai tabrak anaknya, Jumat (3/2/2023).
Hasya Atallah diduga tewas akibat tertabrak mobil Pajero milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono pada tanggal 6 Oktober 2022 di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, tim kuasa hukum keluarga Hasya menganggap janggal sebab Hasya Atallah yang merupakan korban tewas dalam kecelakaan ini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putri atau Ira telah menemui pihak kepolisian untuk melakukan mediasi.
Pihak kepolisian menawarkannya untuk berdamai. Namun pihaknya menilai adanya intimidasi pada saat mediasi tersebut.
Dwi Syafiera Putri (Ibunda Mahasiswa UI) saat menceritakan kronologis anaknya tertabrak. (ist)
Selain itu, kuasa hukum juga mengatakan adanya berbagai versi kronologi kecelakaan yang menyebabkan Hasya Atallah meninggal dunia.
Ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putri atau Ira menerangkan tentang kasus kecelakaan maut yang dialami putranya. Dirinya pun tidak menampik akan kelalaian yang dilakukan oleh Hasya.
"Saya setuju, mungkin memang anak saya lalai. Tapi kalau sudah terjadi satu kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan dan dua orang, menurut saya, dua-duanya lalai, anak saya lalai dan terduga pelaku juga lalai," ujarnya.
"Nah kenapa dalam hal ini, yang jadi tersangka cuman anak saya. Anak saya lalai mengambil jalan terduga pelaku, cuman menurut saya, saya juga yang nyetir sendiri." sambungnya yang dilansir dari tayangan kanal Youtube Apa Kabar Indonesia Pagi.
Tetapi, ibunda Hasya menerangkan kronologis tentang tabrakan yang dialami anaknya hingga terlindas band mobil milik pensiunan polisi yang pernah menjabat Kapolsek Cilincing.
Menurutnya, ia juga menyetir mobil sendiri tetapi setidaknya bisa merasakan jika ada yang janggal dalam menabrak seseorang, dirinya bisa melakukan pengereman.
"Jika kita bawa mobil dalam keadaan sadar ya, melihat orang itu jatuh. Paling tidak, kaki kita ada diatas rem. Tapi yang saya dengar, anak saya itu terlindas ban depan dan ban belakang," terangkannya.
"Berarti terduga pelaku itu, sama sekali nggak nge-rem mobilnya, tidak menghentikan kendaraannya, Walaupun akhirnya berhenti," sambungnya.
Kemudian, Dwi Syafiera Putri atau Ira menjeaskan bahwa pasca anaknya terlindas ban mobil milik pensiunan polisi itu.
"Saat sudah terjadi seperti itu, anak saya sudah terkapar di bawah mobilnya. Terduga pelaku ini diminta oleh teman korban, teman anak saya untuk membawa ke rumah sakit, tapi terduga pelaku menolak."
"Dia bilang, silahkan bawa, tapi jangan pakai mobil saya," ungkapnya.
Menurut Ibunda Hasya Atallah pun menuturkan bahwa dirinya yang tidak mengerti hukum pun, menyesali perbuatan pelaku yang membiarkan anaknya mati terkapar di bawah mobil.
"Balik lagi, tolong saya dikoreksi karena saya bukan orang yang pintar hukum. Jika ada seseorang yang membiarkan orang itu dalam keadaan sekarat dalam hal ini anak saya, wajiblah ia untuk menolong." katanya.
"Jadi menurut kami, misalnya terduga pelaku dikenakan sebagai tersangka. Dia bisa kena pasal berlapis karena membiarkan korban tidak ditolong," ujarnya.
Kegiatan Rekonstruksi Ulang Kasus Laka Lantas yang Menewaskan Mahasiswa UI, Hasya Athallah Syahputra Karena Terlindas Mobil AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. (tim tvOnenews/Rizki Amana)
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya angkat bicara perihal almarhum Muhammad Hasya Atallah, mahasiswa Universitas Indonesia (UI), yang tewas ditabrak purnawirawan Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (purn) Eko Setia Budi Wahono, malah menjadi tersangka.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman mengungkapkan alasan kenapa Hasya yang tersangka dalam kasus ini. Hal itu karena penyebab terjadinya kecelakaan adalah Hasya sendiri. Dia menyebutkan, bukan AKBP (purn) Eko yang menabrak Hasya yang membuat kecelakaan ini terjadi.
"Pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya, korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujar nya di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 27 Januari 2023 dikutip dari VIVA.
Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini mengatakan, dengan demikian, bukan AKBP (purn) Eko yang lalai hingga nyawa Hasya melayang. Latif mengatakan, dalam kasus ini Hasya yang kurang hati-hati dalam mengendalikan sepeda motornya. Malam saat kejadian, Hasya berjalan kemudian tiba-tiba karena ada orang belok dia tidak bisa mengendalikan laju sepeda motornya.
"Karena dia penyebabnya, kurang kehati-hatian dia dalam mengendarai sepeda motor. Harusnya kita dalam berkendara itu harus bisa mengantisipasi kayak tadi tiba-tiba belok. Dia seharusnya dalam cuaca hujan tadi harus tahu kondisi. Tiba-tiba arah belok ngerem mendadak jatuh, tidak bisa mengendalikan kendaraannya," katanya. (ind)
Load more