Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung RI telah memulihkan aset barang rampasan negara soal kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 3,1 triliun. Angka tersebut kumulatif dari aset yang dirampas sejak 2021.
"Baik yang berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan Penetapan Status Penggunaan," sambungnya.
Adapun rincian aset yang dirampas oleh negara di antaranya:
1. Tanah dan bangunan senilai Rp79.815.957.844 (170 bidang tanah & bangunan yang telah laku terjual) dan (1.188 barang rampasan negara berupa tanah/bangunan yang belum laku terjual dengan nilai Rp1.411.115.009.000);
2. Kendaraan senilai Rp8.108.893.000 (22 unit mobil dan 1 unit sepeda motor);
3. Reksa dana senilai Rp1.620.724.273.836,15 (90 produk reksa dana);
4. Efek senilai Rp1.370.159.402.675,89 (penjualan 3.240.480.400 lembar saham, waran, obligasi, dan pencairan dana terkait efek);
5. Penjualan langsung senilai Rp26.020.000,00 (sepeda merek Mercedes-Benz dan merek Paris 501);
6. Setoran nilai senilai Rp11.823.398.617,87 (uang rampasan);
7. Perhiasan, arloji, dan gitar listrik senilai Rp856.532.000,00;
8. Kapal pinisi senilai Rp5.550.689.000,00;
9. Penjualan lelang aset GBU senilai Rp9.059.764.000,00 (conveyor, bangunan mes, room power house, kendaraan, dan alat berat);
10. Penetapan Status Penggunaan (PSP) senilai Rp3.917.466.000,00 (4 unit kendaraan mobil).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita beberapa aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) di wilayah Kabupaten Tangerang terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
Load more