Jakarta - Eks Wakaden B Paminal Polri, Arif Rachman Arifin kembali menjalani sidang lanjutan obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kali ini sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh terdakwa Arif Rachman Arifin di pengadilan
Dalam pembacaaan pledoi di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terdakwa Arif Rachman Arifin sempat menitihkan air matanya.
Ia mengungkap alasan dirinya mau melakukan aksi penghalangan penyidikan kasus kematian Brigadir J akibat rasa empati terhadap mantan atasannya Ferdy Sambo.
"Cerita yang disampaikan oleh pimpinan kepada saya pada saat itu terutama dengan apa yang saya lihat dari Bapak FS dan Ibu PC menangis sedih, jujur membuat perasaan saya timbul adalah rasa empati yang begitu besar dari dalam diri saya kepada beliau," kata Arif saat membacakan pledoi di Majelis Hakim PN Jaksel, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Rasa empati turut serta dibarengi dengan adanya rasa patuh terhadap perintah atasan yang kala itu Ferdy Sambo.
Karenanya ia lantas mematuhi perintah Ferdy Sambo untuk mengganti DVR CCTV di sekitaran lokasi rumah dinas eks Kadiv Propam Polri kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Load more