Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Mataram berhasil mengamankan terpidana yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara pada Kamis (2/2/2023).
Terpidana WNA tersebut diketahui bernama Bunyamin Ozduzenciler.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020, Bunyamin Ozduzenciler terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Atas putusan tersebut, terpidana Bunyamin Ozduzenciler mengajukan upaya hukum banding. Dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 05 Mei 2020, diputuskan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram.
Selanjutnya, terpidana mengajukan upaya hukum kasasi, dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 04 Januari 2023, diputuskan menolak permohonan kasasi dari terpidana Bunyamin Ozduzenciler.
Proses pengamanan dimulai pada Kamis 2 Februari 2023 sekitar pukul 08:00 WITA, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram bersama Tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram menemukan dan mendatangi lokasi Terpidana di Gili Trawangan.
Selanjutnya, tim menjelaskan kepada terpidana akan dilakukan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung terhadap dirinya dan juga menerangkan terkait hak-hak keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana.
Load more