Nur (23) merupakan penumpang mobil Audi A6 yang diduga menabrak seorang mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni (19) di Cianjur pada Jumat (20/1/2022) hingga tewas.
Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi itu mencuat ke publik setelah mobil iring-iringan polisi diduga menjadi penyebab terlindasnya Selvi.
Namun kemudian Nur sebagai penumpang mobil Audi A6 muncul ke publik membuat keterangan pers.
Dalam keterangannya Nur mengaku sebagai istri siri Kompol D, seorang perwira polisi yang ikut dalam peyelidikan kasus Wowon CS.
"Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya," ungkap Nur dalam konferensi persnya pada Jumat (27/1/2023).
Selain nur di dalam kendaraan mewah tersebut terdapat anak Nur yang berusia 2 tahun, dan seorang asisten rumah tangga.
Namun pernyataan Nur itu kemudian dibantah oleh Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.
Dia menyebut Nur hanyalah teman dekat dari salah seorang anggota polisi.
"Saat kecelakaan, Nur (memang) berada di dalam mobil Audi A6 bersama sopirnya (Sugeng). Nur ini bukan istri dari anggota (polisi), tapi teman yang kenal dengan salah satu anggota polisi," ujar Doni, di Polres Cianjur, Minggu (29/1/2023).
Dua hari kemudian Mabes Polri menegaskan bahwa Nur memang merupakan istri siri dari Kompol D yang ikut dalam penyidikan kasus Wowon Cs.
"Jadi sudah diakui bahwa itu (Nur) adalah istri sirinya," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa (31/1/2023).
Profil Nur yang Ternyata Blasteran
Nur mengaku sebagai istri kedua atau istri siri dari Kompol D. Dalam BAP-nya, Nur yang masih berusia 23 tahun itu merupakan warga asli Kota Bandung.
Dia juga disebutkan sebagai seorang blasteran, ayahnya berasal dari Australia sementara ibunya asli Bandung. Keduanya diketahui sudah meninggal dunia.
Nur diasuh oleh neneknya dan dia sudah memiliki seorang anak yang juga ikut dalam iring-iringan mobil polisi diduga menabrak Selvi hingga tewas.
Kompol D Langgar Aturan Polri Punya Istri Siri
Terungkapnya Nur sebagai istri siri Kompol D ini membuat perwira tinggi polisi itu tersandung kasus kode etik.
Berdasarkan pasal kode etik profesi Polri Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, Kompol D telah menurunkan citra Polri dengan melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan.
Kini Kompol D telah ditahan dan ditempatkan di penempatan khusus selama 21 hari di Mapolda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan bahwa proses hukum dugaan pelanggaran kode etik Kompol D akan diusut tuntas.
"Yang bersangkutan sudah ditahan. Dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," tegas Fadil kepada awak media, Selasa (31/1).
Load more