Sebuah mobil plat merah BH 1842 Z merek Toyota Camry menabrak tiang reklame di median jalan Soekarno Hatta, Thehok, Jambi pada Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 21.40 WIB.
Menanggapi peristiwa tersebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto telah menjatuhkan sanksi tegas kepada Kasubag Rumah Tangga dan Aset DPRD Provinsi Jambi Kadarisna.
Edi menyesalkan kelalaian Kadarisna yang mengizinkan anaknya MSA (17 tahun) mengendarai mobil dinas.
"Ya benar ada peristiwa mobil pelat merah yang mau dilelang mengalami laka tunggal dan yang membawa anak Kadarisna yang laki-laki, dan perempuan bernama TACR (16 tahun) dan saya sangat menyesali kejadian tersebut," ungkap Edi pada Jumat (3/2/2023) dilansir dari VIVA.
Edi menjelaskan bahwa mobil yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal itu merupakan mobil dinas unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
"Mobil (itu) padahal sedang menunggu proses lelang, mobil dibawa pulang oleh Kasubag Rumah Tangga dan Aset Sekretariat DPRD Provinsi Jambi tanpa izin,” katanya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pimpinan DPRD Provinsi Jambi itu memberikan sanksi tegas berupa penonaktifan kepada Kadarisna. Meskipun dari sisi kemanusiaan dirinya tetap prihatin atas musibah yang menimpa anaknya.
"Saya turut berduka cita, saya juga prihatin, suaminya baru saja meninggal sekarang ada musibah lagi anaknya kecelakaan,” ujarnya.
Namun demikian peraturan tetap harus ditegakkan. “Ini kan kelalaian karena dia membiarkan pemakaian mobil dinas tidak pada peruntukannya," tegasnya. (viva/amr)
Load more