"Balik lagi, tolong saya dikoreksi karena saya bukan orang yang pintar hukum. Jika ada seseorang yang membiarkan orang itu dalam keadaan sekarat dalam hal ini anak saya, wajiblah ia untuk menolong." katanya.
"Jadi menurut kami, misalnya terduga pelaku dikenakan sebagai tersangka. Dia bisa kena pasal berlapis karena membiarkan korban tidak ditolong," ujarnya. (ind)
Load more