Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kecelakaan yang dialami Muhammad Hasya Atallah Mahasiswa UI masih menjadi sorotan publik. Kini terkuak rekaman CCTV detik-detik kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa UI, Jumat (3/1/2023).
Hasya Atallah diduga tewas akibat tertabrak mobil Pajero milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono pada tanggal 6 Oktober 2022 di kawasan Jakarta Selatan.
Hasya Atallah yang merupakan korban tewas dalam kecelakaan ini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Hal itu pun memicu sorotan publik dan keberatan dari pihak keluarga korban.
Tak lama kemudian, polisi merilis SP3 untuk kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, usai tertabrak oleh mantan Kapolsek Cilincing.
Ibunda Mahasiswa UI, almarhum Muhammad Hasya Atalla yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, (3/2/2023).
Pihak Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia yaitu Hasya Athallah. Rekaman CCTV detik-detik kecelakaan maut pun terungkap.
Rekaman CCTV (6/10/2022) pukul 21.21 di Srengseng, Jagakarsa, Jakarta Selatan cukup lengkap.
CCTV ini menunjukkan adanya pengendara motor yang berhenti di sisi jalan. Hasya Athallah (korban) yang berada di belakang motor tersebut kemungkinan terkejut dan berusaha menghindar dengan mengerem mendadak hingga terjatuh.
Hanya berselang sedetik kemudian, sebuah mobil datang menabrak dan melindas almarhum Hasya Athallah.
Dalam rekaman CCTV juga tampak jelas mobil Mitsubishi Pajero yang digunakan AKBP purnawirawan Eko Setiabudi Wahono menabrak dan melindas korban yang terjatuh di tengah jalan.
Diketahui, korban Hasya Athallah terlindas roda depan kanan dan roda belakang kanan mobil.
Tampak pula warna mobil Mitsubishi Pajero yang digunakan AKBP purnawirawan Eko Setiabudi Wahono berwarna hitam. Sedangkan, dalam rekonstruksi yang sudah dicat menjadi warna putih.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, setelah kasus kecelakaan maut ini, ironisnya sang penabrak yaitu AKBP purnawirawan Eko Setiabudi tidak berupaya membawa Hasya (korban) ke rumah sakit setelah kecelakaan terjadi.
Pengakuan Ibunda Mahasiswa UI soal detik-detik kecelakaan, pensiunan polisi menolak bawa korban ke Rumah Sakit
Rekonstruksi kasus kecelakaan lalu lintas mahasiswa UI dan purnawirawan polisi. (Viva - M Ali Wafa)
Ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putri atau Ira menerangkan tentang kasus kecelakaan maut yang dialami putranya. Dirinya pun tidak menampik akan kelalaian yang dilakukan oleh Hasya.
"Saya setuju, mungkin memang anak saya lalai. Tapi kalau sudah terjadi satu kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan dan dua orang, menurut saya, dua-duanya lalai, anak saya lalai dan terduga pelaku juga lalai," ujarnya.
"Nah kenapa dalam hal ini, yang jadi tersangka cuman anak saya. Anak saya lalai mengambil jalan terduga pelaku, cuman menurut saya, saya juga yang nyetir sendiri." sambungnya yang dilansir dari tayangan kanal Youtube Apa Kabar Indonesia Pagi.
Tetapi, ibunda Hasya menerangkan kronologis tentang tabrakan yang dialami anaknya hingga terlindas band mobil milik pensiunan polisi yang pernah menjabat Kapolsek Cilincing.
Menurutnya, ia juga menyetir mobil sendiri tetapi setidaknya bisa merasakan jika ada yang janggal dalam menabrak seseorang, dirinya bisa melakukan pengereman.
"Jika kita bawa mobil dalam keadaan sadar ya, melihat orang itu jatuh. Paling tidak, kaki kita ada diatas rem. Tapi yang saya dengar, anak saya itu terlindas ban depan dan ban belakang," terangnya.
"Berarti terduga pelaku itu, sama sekali nggak nge-rem mobilnya, tidak menghentikan kendaraannya, Walaupun akhirnya berhenti," sambungnya.
Kemudian, Dwi Syafiera Putri atau Ira menjeaskan bahwa pasca anaknya terlindas ban mobil milik pensiunan polisi itu.
"Saat sudah terjadi seperti itu, anak saya sudah terkapar di bawah mobilnya. Terduga pelaku ini diminta oleh teman korban, teman anak saya untuk membawa ke rumah sakit, tapi terduga pelaku menolak."
"Dia bilang, silahkan bawa, tapi jangan pakai mobil saya," ungkapnya.
Menurut Ibunda Hasya Atallah pun menuturkan bahwa dirinya yang tidak mengerti hukum pun, menyesali perbuatan pelaku yang membiarkan anaknya mati terkapar di bawah mobil.
"Balik lagi, tolong saya dikoreksi karena saya bukan orang yang pintar hukum. Jika ada seseorang yang membiarkan orang itu dalam keadaan sekarat dalam hal ini anak saya, wajiblah ia untuk menolong." katanya.
"Jadi menurut kami, misalnya terduga pelaku dikenakan sebagai tersangka. Dia bisa kena pasal berlapis karena membiarkan korban tidak ditolong," ujarnya. (ind)
Load more