Jakarta - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memilih untuk tidak membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadi saat sidang obstuction of justice tewasnya Brigadir J.
Hal tersebut terjadi ketika penasehat hukum Hendra Kurniawan, Brian Pranenda usai membacakan nota pembelaan. Brian meminta kepada majelis hakim agar mempertimbangkan keadilan bagi Hendra Kurniawan. Ia bahkan meminta agar hakim memberikan hukuman bebas kepada kliennya.
"Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar penasehat Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).
Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel bertanya kepada tim hukum Hendra Kurniawan tentang alasannya tak membacakan pledoi.
"Ada pembelaan pribadi dari masing-masing terdakwa?" tanya hakim.
"Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan terdakwa Agus Nurpatria sebenernya ada pembelaan pribadi, akan tetapi dianggap dibacakan dan akan disampaikan langsung kepada Yang Mulia," jawab Brian.
Ahmad Suhel langsung memastikan apakah pledoi tersebut benar milik Hendra Kurniawan dan tidak salah menuliskan nama.
"Bukan Hendra Kusuma kan?" tanya Hakim Suhel.
"Bukan, salah ketik tadi," jawab Brian.
Melihat hal itu, jaksa penuntut umum (JPU) tertawa atas kesalahan ketikan nama.
Hakim pu lantas mmeinta agar pengara Hendra Kurniawan untuk melakukan koreksi atas kekeliruan tersebut, karena jika salah ketik nama maka kemungkinan perbedaan orang.
"Kalau salah ketik direnvoi, jangan nanti lain orang jadinya, nggak sembarangan ganti nama itu," tegas Hakim Suhel. (ree)
Load more