Bandar Lampung, Lampung - Oknum ASN yang melakukan penganiayaan terhadap pedagang martabak resmi dilaporkan ke Polsek Tanjung Karang Timur, pada Jumat (3/2/2023) malam.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Doni Aryanto mengatakan, korban melaporkan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum PNS yang berdinas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran berinisial MI.
"Iya korban sudah laporan, terlapor juga sudah ke Polsek. Terlapor berdinas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran inisial MI," kata Doni Aryanto, Sabtu (4/2/2023).
Kompol Doni menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan penegakan hukum sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
"Laporan ini akan diproses sesuai dengan SOP. Kita masih tunggu hasil visum dari korban baru kita lakukan penyelidikan dan interogasi sesuai mekanisme penyelidikan," tegasnya.
Lebih lanjut, Doni mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui jabatan terlapor di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran.
Load more