MI oknum ASN yang lakukan tindak penganiayaan terhadap pedagang martabak kini terancam kurungan penjara.
Korban yang bernama Erwin telah membuat laporan ke Polsek Tanjung Karang Timur pada Jumat (3/2/2023).
Akibat arogansi pelaku berseragam coklat itu korban Erwin mengalami memar di bagian wajah.
Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Doni Aryanto membenarkan adanya laporan terhadap MI.
“Terlapor berdinas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, yang bersangkutan juga sudah ke Polsek,” ungkap Doni, Sabtu (4/2/2023).
Pihaknya memastikan kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur penegakan hukum.
“Kami masih tunggu hasil visum dari korban kemudian dilakukan penyelidikan dan interogasi terhadap terlapor,” katanya.
Saat ditanya soal jabatan MI, Doni menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman lewat pembuatan BAP yang baru dibuat hari ini.
Peristiwa penganiayaan pedagang martabak oleh ASN itu terjadi pada Senin (30/1/2023) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Gajah Mada, Tanjung Karang Timur.
Mulanya korban meminta MI untuk memindahkan mobilnya yang terparkir di depan gerobak martabak.
Erwin menganggap mobil MI menghalangi pandangan pelanggan melihat gerobak martabak miliknya.
Alih-alih menuruti permohonan Erwin, MI justru merasa tersinggung dan marah.
Keduanya beradu mulut hingga akhirnya MI membenturkan kepalanya ke wajah Erwin.
Aksi kekerasan yang dilakukan ASN Dinkes Pesawaran Lampung itu terekam CCTV. (puj/wna/amr)
Load more