Fadil menjelaskan tidak terdapat dasar hukumnya, namun rekonstruksi ini bersifat melihat kembali peristiwa yang telah terjadi kepada masyarakat.
"Untuk dasar hukumnya tidak ada, tapi sifatnya rekonstruksi itu lebih melihat kembali atau flashback itu adalah apa yang menjadi inisiasi bapak kapolda untuk memberikan transparansi kepada masyarakat," katanya.
Sebelumnya pada 2 Februari lalu adanya laporan terhadap terlapor saudara Eko, oleh keluarga korban yakni ibunda dan ayah korabn, sehingga menjadi perhatian Kapolda Metro Jaya.
"Satu terkait status tersangka, kedua terkait adanya mekanisme hukum yang harus ditindaklanjuti, yakni salah satunya wujud adanya laporan tersebut maka kita masih berjalan konstruksinya sudah ada tinggal formilnya." katanya.
Selain itu Fadil kembali menegaskan akan melakukan serangkaian tahapan riset yang akan memperjelas status kasusnya.
"Kita lakukan tahapan-tahapan memulai penelitian tentu lebih cepat karena kasusnya sudah terlihat jelas, saksi-saksi ada, kemudian faktanya ada. Penyelidikan tentunya lebih cepat, lanjut ke proses nanti penyidikan serangkaian yang harus dilakukan oleh penyidik,yang kemudian membuat terang apakah pidana atau bukan," ujarnya.
Kemudian apabila menjadi pidana, kata Fadil tentunya mekanisme akan lebih cepat karena konstruksinya sudah mulai terlihat.
Load more