Hal itu merupakan bentuk kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
"Ada pakar pidana dan transportasi, pengawas dari Kompolnas, bahkan teman media, sehingga tidak terjadi disinformasi dan misinformasi terkait hal tersebut,” ujar Fadil di Seasons City Mall, Jakarta Barat, Sabtu (4/2/2023).
"Sifatnya rekonstruksi itu lebih melihat kembali atau flashback untuk memberikan transparansi kepada masyarakat," imbuhnya.
Pihaknya memastikan tahapan-tahapan proses penyelidikan akan berlangsung secara ilmiah.
"Maka dalam alat bukti yang didapat akan terang pidananya. Tapi kita tunggu ya, karena ini kan masih diteliti di Direktorat Reserse Kriminal Umum," tuturnya.
Terkait dengan penghapusan status tersangka Hasya, Fadil menyebut akan proses mekanisme hukumnya masih terus berlangsung. (nsa/muu/amr)
Load more