Selain itu, Dewan Pers meminta pihak yang berwenang untuk memberi perlindungan dan penanganan selayaknya terhadap para jurnalis dan pekerja pers yang menjadi korban tindak kekerasan.
Dewan Pers berharap masyarakat tidak main hakim sendiri bila berurusan dengan pemberitaan di media.
Dewan Pers mempersilakan semua pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan di media untuk mengadukan ke Dewan Pers.
Dewan Pers juga meminta kepada seluruh insan pers agar dalam bekerja senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme, selalu berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, penuh integritas dan bertanggung jawab sesuai dengan kaidah etik pers dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa kepentingan publik menjadi hal yang utama bagi kerja jurnalistik. (ant/nsi)
Load more