Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas meminta jajarannya agar tidak melakukan praktik korupsi dalam semua proses penyelenggaran program Kementerian Agama.
Dia pun menginstruksikan pimpinan Satker agar membuat surat edaran larangan praktik koruptif di lingkungan kerja maupun lembaga pendidikan.
Menurut dia, upaya menghilangkan praktik korupsi, harus dimulai dari hal sederhana.
"Misalnya, tidak menitip absen, tidak mencontek dalam ujian bagi siswa dan mahasiswa, tidak menerima atau memberi gratifikasi, dan lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan, turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2022, dari 38 menjadi 34, harus menjadi perhatian bersama.
Load more