Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menyoroti kasus aborsi yang akhir-akhir ini marak terjadi di kalangan masyarakat.
Diketahui, perempuan tersebut berinisial DM (22) melakukan aborsi dengan usia kandungan delapan bulan di sebuah kamar hotel.
Kepolisian telah mengamankan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus ini. Diantaranya yakni AR (20) kekasih korban dan SA (21) yang membantu proses aborsi.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati menjelaskan bahwa praktik aborsi ilegal ini tidak hanya mengancam nyawa dari ibu, tetapi juga janin yang berada di dalam kandungannya.
“Kami turut prihatin atas meninggalnya perempuan asal Kabupaten Banyuasin akibat pendarahan yang dikarenakan proses aborsi ilegal ketika kandungannya berusia delapan bulan di sebuah kamar hotel,” kata Ratna, Minggu (5/2/2023).
Load more