Kemudian, dia mengatakan bahwa, pihaknya kembali mendapatkan informasi bahwa berdasarkan hasil uji dari Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa obat tersebut tercemar zat berbahaya.
"Dan hasil uji dari labkesda menunjukkan bahwa obat yang dikonsumsi korban sudah masuk dalam daftar aman BPOM, ternyata tercemar zat berbahaya," ungkapnya.
Namun demikian, Charles tidak menjelaskan secara rinci terkait zat berbahaya yang terkandung dalam obat yang diminum oleh pasien GGAPA yang meninggal dunia.
Dia mengaku menyayangkan kasus ini kembali terjadi setelah dua bulan tak ada korban lagi dan para orang tua kembali memberanikan diri memberikan obat sirop untuk anaknya.
"Kami sangat menyesalkan bahwa negara kembali gagal dalam memberikan perlindungan kepada rakyat," kata dia.
Perlu diketahui, Kementerian Kesehatan RI mengumumkan bahwa ambang batas aman cemaran EG/DEG pada bahan baku pelarut sirop obat Propilen Glikol ditetapkan kurang dari 0,1%.
Sedangkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG pada sirup obat tidak melebihi 0,5 mg/kg berat badan per hari.(rpi/muu)
Load more