“Penyelidikan yang dilakukan sebelumnya harus terbuka dan transparan. Industri farmasi yang terbukti nakal harus dihukum sesuai dengan ketentuan agar jera,” jelasnya.
Untuk itu, menurut dia, penyelidikan secara mendalam perlu dilakukan agar mengetahui penyebabnya. Edy juga menyarankan agar ada keterbukaan kepada publik.
“Saya mendukung upaya Kemenkes melibatkan IDAI, BPOM, ahli epidemiologi, Labkesda DKI, Farmakolog, Puslabfor, dan para pakar untuk mengungkap penyebab pasti,” kata dia.
"Artinya, ketika sudah mengetahui penyebab dan kronologi pasien yang mengalami GGAPA harus disampaikan kepada publik. Untuk antisipasi masyarakat,” imbuhnya.
Lebih jauh, dia pun meminta Kemenkes harus menanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh.
Menurut dia, kasus ini merupakan komitmen Kementerian Kesehatan yang harus dilaksanakan sesuai kesimpulan rapat dengan Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu.
"Untuk obat sirup yang diminum pasien GGAPA yang dilaporkan meninggal sudah diketahui. Yakni obat sirup merk Praxion. Saat ini BPOM sedang melakukan investigasi," terang dia.
Load more