Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama Holding BUMN Industri Pertambangan MIND ID, Hendi Prio Santoso bersama dengan Direktur Utama PT Freeport Indonesia bersama dengan beberapa Direksi Anggota Grup MIND ID menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini.
Namun, pada saat Hendi memaparkan sejumlah proyek strategis Grup MIND ID, Anggota Komisi VII Fraksi Golkar Gandung Pardiman mulanya bertanya mengenai PT Saka Energi Indonesia yang kini terlilit utang dan pajak.
Dimana Saka Energi yang merupakan anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan tidak terkait dengan holding industri pertambangan.
"Saya minta dijelaskan tentang PT Energi Saka yang sekarang terbelit utang, denda, bayar pajak, yang nilainya mencapai USD 200 juta-an. Ini penting bagi kami karena kami was-was bapak menjadi direktur MIND ID saya was-was. Untuk itu biar tidak was-was saya ingin penjelasan, bagaimana duduk masalahnya Energi Saka," katanya dalam RDP di Komisi VII Jakarta, Senin (6/2/2023).
Hendi lantas mengatakan, dirinya sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama PGN sejak awal 2017.
Oleh karena itu, dirinya tak bisa memberikan penjelasan sebagaimana yang diminta, karena bukan wewenangnya lagi. Hal tersebut lantas menjadi sedikit riuh antar anggota komisi VII DPR RI.
Beberapa anggota setuju untuk dijawab dan sebagian meminta di lain kesempatan saja, karena kurang sesuai dengan agenda RDP saat ini.
Anggota Komisi VII Fraksi PKS Mulyanto mengatakan, pihaknya meminta agar pertanyaan itu dijawab saja. Jika harus didalami, ia meminta agar didalami dalam forum yang terpisah.
"Pimpinan kami mohon karena ini hal-hal yang biasa saja pertanyaan dari masyarakat sampai ke kita semua, ya kita jawab aja dengan santai, tenang berdasarkan data yang ada," ujarnya.
Sesudah diberikan waktu oleh Eddy Soeparno selaku pimpinan Rapat dari Komisi VII Fraksi PAN, Hendi coba untuk menjelaskan bahwa dirinya sudah tidak menjabat sebagai Dirut PGN sejak tahun 2017, serta sengketa utang pajak itu terjadi bukan saat ia menjabat.
Ia pun mengetahui masalah tersebut dari rekan-rekannya di PGN.
Masalah itu berawal dari akuisisi Blok Pangkah yang dimiliki oleh Amerada Hess oleh Saka Energi. Kemudian, kata dia, Dirjen Pajak yang seharusnya menagih pajak ke penjual malah menagih ke pembeli.
"Dirjen Pajak menagih pajak semestinya kan ke penjual ya kan Amerada Hess tapi karena Amerada Hess sudah pergi dari Indonesia yang dikejar-kejar jadinya malah Saka," katanya.
Persoalan itu sudah dibawa ke pengadilan pajak. Menurut informasi selanjutnya kini proses tersebut sudah selesai dan PGN dinyatak menang dan utang pajak ini sudah dihilangkan.
"Akhirnya terjadilah perselisihan pajak sampai di pengadilan pajak tapi yang saya terinfokan terakhir dari teman-teman PGN alhamdulillah PGN sudah menang. Jadi utang pajak ini hilang karena sudah di-reverse oleh putusan inkrah di pengadilan," jelasnya.
Mendengar penjelasan tersebut pun para Anggota Komisi VII cukup puas dan akhirnya masalah ini tidak lagi menjadi pertanyaan besar di publik yang bertanya-tanya.
Riuh tepuk tangan pun berkumandang sejenak sebelum akhirnya paparan rapat dilanjutkan kembali.(muu)
Load more