BPOM sudah mengeluarkan perintah untuk menghentikan produksi dan distribusi obat sirup kepada distributor.
Aturan BPOM diterapkan sebagai langkah kehati-hatian dalam penggunaan obat sirup, meski investigasi penyebab sebenarnya kasus gagal ginjal akut pada 2023 hingga saat ini masih berlangsung.
Dilansir dari keterangan resmi, BPOM mengatakan bahwa, "Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela)".
BPOM juga sebenarnya telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku yang digunakan.
Baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran hingga tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).
Tak hanya itu, bahkan BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait bagaimana Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). (udn)
Load more