Jakarta, tvOnenews.com - Pemilik Darmex Group Surya Darmadi dituntut penjara seumur atas kasus korupsi usaha kelapa sawit tanpa izin di Riau pada periode 2004-2022.
Surya Darmadi juga dituntut denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Tindakan Surya Darmadi mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara Rp78,8 triliun.
Dia juga diketahui melakukan tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022.
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar JPU M. Syarifuddin, Senin (6/2/2023).
Surya Darmadi dinilai melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dari Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Ayat 1 huruf C UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar uang yang dia dapatkan dari perbuatan pidana.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000," kata JPU.
"Jika terpidana dinyatakan bersalah dan dihukum selain pidana seumur hidup atau mati dan terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun. Apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," tambah JPU.
Pemilik Darmex Group Surya Darmadi memiliki 11 perusahaan di bidang perkebunan, pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta properti yang berlokasi di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta dan Bekasi. (ant/nsi)
Load more