Jakarta - Polda Metro Jaya lakukan dua rekomendasi untuk kasus kecelakaan yang menimpa mahasiswa UI Hasya Athallah Saputra di Jalan Serengseng Sawah, Jakarta Selatan sampai meninggal dunia.
Rekomendasi tersebut diberikan usai pihak kepolisian menemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam aturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut.
Polda Metro Jaya juga meminta maaf atas penetapan status tersangka oleh Hasya.
"Kami mohon maaf atas ketidaksesuain itu, dan melakukan dua rekomendasi atas gelar perkara khusus," ujar Kabid Humas Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo di ICE BSD, Tangerang, Senin (6/2/2023).
Rekomendasi tersebut yaitu mencabut surat ketetapan stastus tersangka Hasya dengan produk surat ketetapan berdasarkan aturan Perkaba nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating prosedur pelaksanaan penyidikan pidana pasal 1 angka 20.
"Selain pencabutan status tersangka, yang kedua kami lakukan juga proses rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Pihak kepolisian telah melakukan evaluasi mendalam untuk memperbaiki implementasi prosedur di lapangan.
Load more