Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) di Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi Bakti Kominfo.
Menurutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Direktur Utama Bakti Kominfo berinisal AAL.
"Adapun satu tersangka berinisal IH," kata Ketut dalam keterangan resminya, Selasa (7/2/2023).
Ketut menjelaskan IH bersama tersangka AAL diduga melakukan tindakan mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G di Kominfo.
Menurutnya, pengaturan itu untuk memenangkan salah satu perusahaan tertentu dalam proyek BTS paket 1, 2,3, 4, dan 5 Kominfo.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.
Load more