Jakarta - Sidang lanjutan gugatan Class Action kasus gagal ginjal akut pada anak ditunda lagi selama tiga pekan. Hal ini karena banyak pihak tergugat tidak hadir memenuhi panggilan sidang.
Ketua Majelis Hakim, Yusuf Pranowo menuturkan, sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 28 Februari 2023.
Yusuf menyebut, pihaknya akan kembali memanggil para tergugat yang tidak hadir.
Diketahui, empat pihak tergugat yang tidak hadir dalam sidang kali ini adalah CV Samudera Chemical, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kami akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, tiga minggu dari sekarang," ujar Yusuf Pranowo di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim meminta kepada para tergugat dapat hadir pada sidang berikutnya. Bila tidak hadir, Yusuf menegaskan bahwa sidang akan tetap dilanjutkan.
Sedangkan, para tergugat dianggap tidak dapat mempertahankan pembelaannya.
"Artinya mereka di mata hukum adalah dianggap melepaskan haknya untuk mempertahankan haknya di depan persidangan. Kira-kira seperti itu," tegas Hakim Ketua.
Sebagai informasi, sidang lanjutan gugatan Class Action kasus gagal ginjal akut pada anak digelar pada hari ini, Selasa (7/2/2023). Sidang pertama kali digelar di PN Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023). Namun ditunda karena hanya sejumlah pihak tergugat yang hadir.
Sebelumnya pada sidang perdana, dari pihak tergugat yang hadir hanya empat dari sembilan, yakni perwakilan BPOM, Kementerian Kesehatan, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo.
Sedangkan pihak dari PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia mangkir pada sidang perdana ini.
"Ketua kelompok harus hadir dalam sidang selanjutnya karena nanti pihak tergugat akan menanggapi kelompok ini, belum masuk materi perkara," kata hakim.
Untuk diketahui, puluhan keluarga pasien dan atau korban kasus gagal ginjal akut sebelumnya mengajukan gugatan perwakilan kelompok ke PN Jakarta Pusat. Mayoritas keluarga pasien atau korban berasal dari kota Jabodetabek.
Gugatan tersebut dilayangkan sejumlah orang tua yang anaknya menjadi korban gagal ginjal akut usai mengonsumsi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Para penggugat menuntut ganti rugi untuk para korban senilai sekitar Rp2.050.000.000 per korban meninggal, sedangkan yang masih dalam pengobatan di angka Rp1.030.000.000. (rpi/ree)
Load more