Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa dua anggota kelompok kerja (Pokja) proyek penyedia infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya dalam penyidikan kasus korupsi dan TPPU BTS 4G Kominfo.
"Saksi diperiksa sebagai terkait dengan lima tersangka korupsi BTS 4G Kominfo," kata Ketut.
Saksi DTJ merujuk pada keterangan Deni Tri Junaidi, sedangkan DTP merujuk pada Devi Tiarani Puti.
Selain dua saksi tersebut, saksi ketiga yang diperiksa Gandhy Tungkot HS selaku PMO/Konsultan Pengawas.
"Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Ketut.
Load more