Dalam kasus pertambangan ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), Polri telah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka.
Selain itu, Polri telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tiga tersangka, termasuk Ismail Bolong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkap berkas perkara yang diterima atas nama 3 tersangka, yakni Ismail Bolong berdasarkan Surat Nomor: B/51/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023.
Lalu, tersangka BP berdasarkan Surat Nomor: B/49/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023 dan tersangka RP berdasarkan Surat Nomor: B/50/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023. (lpk/nsi)
Load more