Tersangka yang sudah emosi secara refleks menampar wajah korban menggunakan tangan kanan.
"Korban mengalami luka lebam pada mata sebelah kanan dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," katanya.
Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun," kata Taufik. (ant/mii)
Load more